Seseorang tanpa
izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain
yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si
pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Lalu kemudian
kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat
SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang
meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan
intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk
bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat
oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika
pun juga hoby bajak membajak.
MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International
Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia
adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari
100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer
ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi
dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A
Sheyoputra, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300
perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software,
sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem
integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh
pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran,
bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak
dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah
menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8
miliar dolar,” katanya.
Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu
Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya
kreativitas di industri bidang software ini.
“Berdasarkan laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software
Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000,
maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya.
dengan membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak
pihak, para developer software pun juga jadi males bikin software.
semoga salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan
pembajakan software di indonesia)
AKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim
Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI)
akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.
“Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun
kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng,
Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI
antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis
(12/02).
Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta
ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree,
menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar
hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.
Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai
program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree,
rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan
praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.
Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk
menekan angka pembajakan.
Fatwa MUI tentang software bajakan
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22
Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M.,
setelah
MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah
sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak,
terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status
hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan
pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain
secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain,
antara lain,
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka
di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara
lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli
warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku”
(H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R.
al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak
halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan
hatinya…`”
3. (H.R. Ahmad). Hadis-hadis tentang larang berbuat
zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku
jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah
kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan
menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit,
riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya : “Tidak boleh
membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan
(kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh, “Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain
tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN
:
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5)
Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan
(karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh
pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai
ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti
itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya,
dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar
dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan
seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole
syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :“Mayoritas ulama dari kalangan
mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan
yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh
dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq
al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah,
1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta,
Wahbah al-Zuhaili menegaskan : “Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah
hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah)
tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang
sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa
perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan
Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak
pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta
menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh
al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl
2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta
peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah
al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam
rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta
seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk
namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
8. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama :
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang
timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan
perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang
bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan
memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan
atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif
kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak
untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak,
memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan
pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan
kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku
Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2]
Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual,
Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).