CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE
Pelanggaran Terhadap UU ITE
Seperti yang
kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE
yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan
masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti
facebook dan twitter.
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui
surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari
divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus
di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11
pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan
bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran
nama baik.
Sejak awal
Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau
kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut.
Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan
berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi
menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang
sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat
muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang
melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena
itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu
berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya
kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan
mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita
harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi
ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di
sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan
intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak
menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat
undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi
sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang
kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika
dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang
sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh
Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana
maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar